Hukum  

Beraksi di Sembilan Lokasi, Residivis Pencuri Burung Akhirnya Tertangkap

Bontang. Seorang residivis kasus narkoba berinisial AUP (28), warga RT 16 Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan, yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun kembali berulah. Ia dibekuk Kepolisian pada Rabu (1/11) lantaran diketahui mencuri burung peliharaan milik warga di berbagai kawasan Kota Bontang.

Beberapa burung peliharaan yang berhasil dicuri seperti jenis Love Bird, dijual tersangka AUP dengan harga bervariasi. Mulai Rp200.000 hingga jutaan rupiah.

Menurut Kepolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Muklas Hariyanto, dari hasil keterangan tersangka, aksi nekadnya itu dilakukan untuk biaya hidup sehari-hari, setelah AUP tak lagi bekerja sebagai juru parkir pasca keluar dari penjara.

Meski awalnya hanya mengakui pencurian di tiga lokasi, namun hasil pengembangan kepolisian berkata lain. Hingga akhirnya AUP mengaku telah mencuri burung pada sembilan lokasi berbeda.

“Awalnya ada warga yang lapor, setelah penyelidikan ternyata pelakunya residivis narkoba. Saat ditangkap tersangka mengatakan hanya beraksi di tiga lokasi, tapi setelah pengembangan akhirnya mengakui seluruhnya,” kata Iptu Mukhlas.

Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pencurian AUP diantaranya Tanjung Limau, Kilometer 6, Berebas, BTN KCY, dan Saleba Bontang Baru.

Atas perbuatannya, kini AUP lagi-lagi mendekam di balik penjara, dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul