Bontang. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, sepertinya serius menyikapi penunggak pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
Menurut pihak Kpp Pratama Bontang, para penunggak pajak akan dikenakan kurungan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 3 Bontang, jika tidak segera melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan saat ini Lapas Bontang telah menyediakan sel khusus bagi para penunggak. Menyusul dengan adanya Mou antara KPP Pratama Bontang, dengan lapas kelas 3 terkait program kurungan para penunggak pajak di Kota Bontang.
“Sudah ada Mou nya dengan pihak lapas, makanya kami tegaskan bagi penunggak pajak untuk dapat melunasi kewajibannya,” papar Akhmad Mukhatob, Pelaksana harian Kepala KPP Pratama Bontang.
KPP pratama memberikan batas waktu pembayaran dan pelunasan tunggakan hingga Desember 2015 mendatang. Jika tak kunjung dibayar, awal tahun 2016 para penunggak pajak dipastikan Mukhatob akan menjadi penghuni lapas Bontang.
“Kalau nggak ada itikad baik ya siap-siap aja untuk dikurung, hingga bisa melunasi,” lanjutnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas 3 Bontang Tony Martono, membenarkan jika saat ini pihaknya telah lakukan kerjasama dengan KPP Pratama Bontang, untuk menampung seluruh para penunggak pajak yang ada di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Walau dengan perlakukan yang beda dengan narapidana, wajib pajak yang mendapatkan kurungan, memiliki tunggakan pajak diatas Rp. 100 Juta rupiah, dan akan dilepaskan jika pajak telah dilunasi.
“Kami sudah siapkan empat sel khusus untuk penunggak pajak, sesuai dengan kerjasama yang kami tandatangani dengan Kpp Pratama Bontang,” ujarnya.
Tindakan ini merupakan langkah akhir yang akan ditempuh Kpp Pratama Bontang, guna memberi efek jera bagi penunggak pajak yang sengaja “mangkir” dari kewajibannya.
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Revo Adi M