Bontang. Hingga H+7 Idul Fitri, sebanyak 48 unit dari 53 unit motor sitaan Polres Bontang yang terjaring razia balap liar selama bulan Ramadhan lalu, masih berjejer rapi di halaman kantor Mapolres Bontang, dan belum ada tanda-tanda akan diambil sang pemilik.
Hal itu lantaran rumitnya persyaratan pengambilan yang diterapkan Polres Bontang, sebagai efek jera bagi remaja yang terjaring razia, dan kerap menjadi pebalap liar saat malam hari di sejumlah jalan protokol.
Persyaratan itu diantaranya, motor harus diambil yang bersangkutan, didampingi orangtua. Kemudian diharuskan mengikuti sidang tilang, dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani bersama, serta di ketahui Ketua RT dan Kelurahan.
“Kami hanya ingin memberi efek jera bagi remaja-remaja Bontang yang kerap menjadi pelaku balap liar di Bontang. Semoga dengan penerapan aturan ini, kegiatan yang meresahkan masyarakat tersebut dapat lebih kita tekan,” ujar Kasatlantas Polresta Bontang, AKP Irawan Setyono, ketika ditemui di Polres Bontang, Rabu (13/07/2016) pagi.
AKP Irawan kembali mengimbau orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak, agar tidak ikut dalam aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat. Sebab, menurutnya pelaku balap liar dapat dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 297. Dengan denda maksimal tiga juta Rupiah.
“Saya harap orangtua dapat lebih intens mengawasi anak, dan kegiatan meresahkan masyarakat ini dapat terus ditekan,” pungkasnya. (*)
Laporan : Yulianti Basri
Editor : Maya Ch