kutim  

Berikan Perlindungan Hukum dan Advokasi, Dewan Pengurus Korpri Kutim Bentuk LKBH

Sangatta. Bertempat di Ruang Akasia Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutim menggelar Sosialisasi hukum dan pembentukan Lembaga Konsultasi Bagian Hukum (LKBH). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (3/8/2022).

Adapun latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negra (ASN) Pasal 126 yang mengamanatkan kepada Korps ASN/KORPRI untuk dapat memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota, maka Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutim bekerjasama dengan lembaga advokat Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia atau POSBAKUMADIN yang berfungsi memberikan layanan hukum bagi anggota ASN/KORPRI.

Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi pada saat membuka kegiatan tersebut dengan tegas mengatakan kegiatan ini penting bagi ASN maupun Non-ASN karena memang perlu rambu-rambu aturan yang harus dilaksanakan. Lebih lanjut Rizali berharap secara administrasi ASN untuk selalu teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan.

“Selama ini ASN yang ketika terbentur kasus hukum seolah-olah tidak ada bantuan hukum, dengan adanya LKBH, diharapkan untuk selalu memberikan pemahaman kepada ASN, bahwa ada perlindungan secara hukum dan meminimalisir kasus jangan sampai ke meja hijau,” ucapnya.

Writer: Shena