Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengingatkan masing-masing pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bontang, untuk tidak terlambat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2015 mendatang.
Pasalnya, jika mengalami keterlambatan, maka pasangan akan dikenakan sanki sesuai dengan aturan PKPU. Dimana dalam PKPU No 8 tentang dana kampanye, sanksi bila terjadi keterlambatan LPPDK dapat membatalkan paslon sebagai calon.
“Jangan sampai ada keterlambatan, tanggal 6 Desember 2015 kami harapkan LPPDK ini bisa dilaporkan tiap Pasangan Calon, hingga pukul 18.00 Wita,” ungkap Ketua KPU Bontang, Suardi dalam sambutan acara debat terakhir Calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang di Hotel Oaktree Bontang, Sabtu (5/12/2015).
Seperti yang tertuang dalam PKPU. Jika mengalami keterlambatan pelaporan, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat dibatalkan sebagai calon peserta Pilkada 9 Desember 2015 mendatang. Termasuk pembatasan nominal danama kampanye maksimal yang hanya dibolehkan sebesar Rp. 6,8 Miliar.
“Kami ingatkan kembali, jangan sampai terlambat melaporkan. Karena bisa berimbas pada pembatalan pasangan calon,” tandasnya.
Laporan : Sary
Editor : Revo Adi M