Bidik Pengendara Ugal-Ugalan, Polres Gunakan Speed Gun

Bontang. Aparat Kepolisian memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam memantau pelanggaran lalu lintas di Jalan.  seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bontang, yang mulai memberlakukan uji coba tilang menggunakan alat speed gun. 

Teknologi pembaca kecepatan pengendara telah dilakukan di sejumlah titik di Jalan protokol, diantaranya Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Bhayangkara.

Menurut Kasat Lantas Polres Bontang Akp Irawan Setyono pihaknya telah menilang 20 pengendara yang melebihi batas maksimum kecepatan, yakni 40 kilometer/jam – 60 km/ jam.

“penggunaan teknologi ini diterapkan, untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya. 

Untuk diketahui, pelanggar yang membandel akan langsung ditilang atau menjalani hukuman penjara selama 2 bulan, sesuai uu nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya disebutkan pelanggaran batas kecepatan diancam hukuman pidana kurungan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Ada dua titik batas kecepatan yang telah ditetapkan yakni 40 km/jam untuk ruas jalan kota meliputi Jalan S Parman,  Bhayangkara, MT Haryono, Ahmad Yani hingga Jalan Sultan Hasanuddin.  Sementara batas kecepatan di bawah 60 km/jam yakni, Jalan Cipto Mangunkusumo dan Jalan Moh Roem Bontang Lestari.

“kami sudah memiliki dua speed gun. Nantinya sesuai ketentuan, kecepatan di wilayah KTL maksimal 40 km/jam,” pungkas AKP Irawan. (*)

 

 

Laporan : Yulianti Basri