Uncategorized  

Blanko E-Ktp Lama Kosong, Pengguna Surat Keterangan Capai 8.500 Orang

Bontang. Akibat kekosongan blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berdampak pada pencetakan Elektronik  KTP (E-Ktp) di Kota Bontang beberapa waktu terakhir. Dimana sebagian warga yang telah melakukan perekaman, pun terpaksa masih menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Bontang Eka Dedy Anshariddin, hingga awal April 2017 tercatat sebanyak 8.500 jiwa masih menggunakan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP Elektronik.

Surat keterangan sudah dikeluarkan sejak Oktober 2016 lalu, dan harus diperpanjang setiap enam bulan selama belum mengantongi fisik E-Ktp.

“Akan tetapi surat keterangan ini bisa digunakan untuk mengurus keperluan administrasi oleh masyarakat, sebab fungsinya sama dengan E-Ktp,” ungkapnya.

Namun demikian, kekosongan blanko ini akhirnya bisa teratasi dengan telah diterimanya sebanyak enam ribu blanko baru dari Kementerian Dalam Negeri, yang terdistribusi pada 6 April 2017 lalu.
“Kita akan upayakan pencetakan secepatnya, karena saat ini server masih gangguan,” tambah Eka Dedi. (*)

 

Laporan: Yulianti Basri