BNN Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu yang akan Dijual ke IKN

Samarinda. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti berupa narkoba hasil pengungkapan 6 kasus di Kaltim, yakni ganja seberat 2 Kilogram dan sabu seberat 5,9 Gram. 6 hasil pengungkapan kasus tersebut, 5 diantaranya yang merupakan kasus peredaran ganja.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombespol Dedi Agustono menjelaskan, pemasok menjual barang tersebut melalui toko online yang kemudian dikirim dari luar kalimantan ke alamat fiktif. Pemasok diduga mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut melalui kiriman dari sumatera.

”Ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah antara lain Balikpapan dan Sangatta,” ungkapnya.

Ditambahkan Dedi, kasus sabu yang berhasil digagalkan di Samarinda, disinyalir akan diedar jualkan di wilayah Penajam Paser Utara. Dimana target mereka adalah untuk para pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Sabu tersebut sendiri dikirim dari Samarinda oleh yang salah satunya mantan pekerja IKN,” terangnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan kedalam air. Untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan .

Writer: Axl Aldiansyah