BNNK Bontang Lakukan Penangkapan Narkoba Yang Melibatkan 2 Orang ASN Pemkot Bontang

Para pelaku diamankan di kantor BNNP Kaltim (FOTO: Istimewa)

Bontang. Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang ungkap kasus narkotika di 3 tempat pada Rabu (2/9/2020) sore, dari ke 3 tempat itu ada 7 orang yang diamankan karena ditemukan memiliki narkotika jenis shabu. Dimana 2 diantaranya merupakan ASN Pemkot Bontang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan R. Suprapto Gang Panahan 2, Kelurahan Api-Api, Bontang telah terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh FW (39) yang merupakan ASN salah satu OPD di Kota Bontang. Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), BNNK Bontang, dan BNNK Balikpapan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di alamat tersebut.

Di dalam rumah, didapati pemilik rumah dan pelaku peredaran narkotika FW sedang bersama 3 orang yang akan membeli narkotika yaitu AK (41) yang merupakan ASN Damkar Kota Bontang, AS (33), serta AH (57). Dan setelah dilaksanakan penggeledahan telah ditemukan 3 paket shabu dalam plastik kecil serta timbangan digital.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FWA, diketahui pelaku menitipkan barang kepada RAS (32) yang merupakan honorer, kemudian tim gabungan bergerak ke rumah RAS Jalan Selat Makassar dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut tetapi tidak menemukan barang bukti, setelah dilakukan intograsi kepada RAS.

RAS mengakui menitipkan lagi narkotika dari FW kepada DES (40) yang beralamat di Jalan Selat Bone Tanjung Laut dan dalam penggeledahan di rumah DES ditemukan 1 paket shabu dengan berat 24 gram. Setelah melakukan penindakan, tim gabungan kembali kekantor BNNK Bontang dan mengamankan para pelaku tindak pidana narkotika.

Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 2 paket shabu didalam plastik klip dengan berat masing masing 0.30 gram dan 0.65 gram, 1 paket shabu didalam plastik dengan berat 24 gram, 2 timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu/bong, 9 unit handphone, uang tunai senilai Rp.1.000.000, 5 buku tabungan, 1 kotak aromaterapi tempat menyimpan 2 paket shabu, dan 1 kain warna hitam tempat menyimpan 1 paket shabu.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Kaltim.

Sumber: BNNK Bontang