Samarinda. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram hasil pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin insinerator di halaman kantor BNNP Kaltim untuk memastikan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 3.145 gram dan berasal dari lima tersangka yang seluruhnya berperan sebagai kurir jaringan narkoba lintas daerah. Para pelaku ditangkap dalam operasi sepanjang September hingga Oktober 2025.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ISW yang ditangkap di Balikpapan Barat dengan barang bukti 142 gram sabu yang diduga berasal dari jalur Malaysia melalui Kalimantan Utara. Kasus kedua melibatkan dua tersangka, AS dan FP, yang dibekuk di Jalan Poros Samarinda–Bontang dengan barang bukti 2.021 gram sabu yang diduga berasal dari Kalimantan Barat. Sementara itu, kasus ketiga melibatkan dua pelaku lainnya, SP dan GR, yang ditangkap di kawasan Sungai Pinang Samarinda dengan barang bukti 981 gram sabu.
Selain sabu, BNNP Kaltim juga menyita dua unit mobil yang digunakan para kurir untuk mengirimkan narkoba. Kendaraan tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa para tersangka bekerja secara berkelompok dengan memanfaatkan kendaraan pribadi untuk membawa sabu melalui jalur perbatasan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting untuk menekan peredaran narkotika dan memastikan barang tidak kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.



