Uncategorized  

Bontang Dalam Zona Merah, MUI Bontang Himbau Sholat Ied di Rumah

Bontang. Sholat Ied merupakan sholat sunah yang selalu dikerjakan pada tanggal 1 Syawal atau saat Idul Fitri. Sholat ini sekaligus juga sebagai penanda berakhirnya ibadah puasa pada bulan Ramadan dan hukum melaksanakan sholat Idul Fitri adalah sunah muakkad yang berarti sangat dianjurkan.Biasanya, sholat Ied diselenggarakan berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dengan jumlah banyak.

Namun, dalam situasi berbeda yang terjadi pada tahun ini, dimana pandemi COVID-19 (Virus Corona) yang belum kunjung mereda, baik di dunia maupun di Indonesia, membuat masyarakat masih harus melakukan anjuran pemerintah, yakni social distancing untuk mencegah penularan Virus Corona.

Oleh karena itu Wali Kota Bontang menggelar rapat Koordinasi terkait pembahasan dan Persiapan ibadah idul fitri tahun 2020 dalam rangka menyikapi KLB COVID-19 di kota Bontang untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 pada Sabtu (16/5/2020), bertempat di Rimah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang, FKPD, Setda, Kadis perhubungan, Kadis kesehatan, BPBD, Satpol PP, Kemenag, Kesra Setda, MUI Kota Bontang, Nu, Muhammadiyah, BKDIB, LDNU, DMI, IKADI, FKUB, dan LDII.

Dalam hal ini, Imam Hambali sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang menjelaskan terkait hasil kesepakatan rapat koordinasi yang telah disahkan.

“Bahwasannya MUI pusat telah memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk mengambil keputusan. Dikarenakan keadaan daerah at berbeda-bed,  ada yg berada di Zona Hijau maupun Zona Merah. Dan Bontang saat ini masuk di dalam Zona Merah,”ucapnya

Imam Hambali menambahkan penjelasannya terkait Kota Bontang yang tergolong zona merah dan bagi umat Islam yang khawatir dengan risiko penularan Virus Corona, diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Ied di rumah, baik berjamaah dengan keluarga ataupun sendirian.

“Dikarenakan Kota Bontang yang masuk dalam zona Merah yang dimana belum masuk kategori kawasan yang terkendali tingkat keamanan dari penyebaran COVID-19. Maka dari itu kami dari Dalam situasi tersebut tidak memungkinkan sholat Ied dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, melainkan dilakukan secara berjamaah di rumah untuk menghindari risiko penularan penyakit Covid-19,” jelasnya.

Laporan: Hesti