Bontang. Sebanyak 80 ribu warga Bontang dipastikan berganti identitas kependudukan pada tahun 2017 mendatang. Hal ini menyusul rencana pemekaran wilayah menjadi empat kecamatan, berdasarkan perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 35 yang mengharuskan setiap kabupaten/kota memiliki minimal empat kecamatan. Artinya, Bontang membutuhkan tambahan satu kecamatan, sebagai pelengkap tiga kecamatan yang telah ada.
Nama kecamatan baru tersebut digadang-gadang bernama Bontang Timur. Mencakup sebagian wilayah Bontang Utara saat ini. Alhasil, warga yang masuk dalam pemekaran terpaksa berganti identitas kependudukan, mulai dari perubahan RT, Kelurahan, hingga Kecamatan.
“Ini akan menjadi tugas berat bagi kami untuk melakukan penyesuaian data baru. Mulai dari kode wilayah, hingga pemetaan perubahan administrasi kependudukan,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran dan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Eka Dedy Anshariddin.
Rencana pemekaran wilayah Kota Bontang menjadi empat kecamatan, menurutnya juga berdampak pada proses pelaksanaan pemilihan Gubernur Kaltim pada 2018 mendatang. Terutama pada penentuan daerah pemilihan (Dapil) pada rentan waktu singkat.
“Tapi kami tetap optimis mampu menyelesaikan penyesuaian data kependudukan sebelum pelaksanaan Pilgub 2018 digelar,” tambah Eka Dedy.
Progres saat ini, pemerintah tengah difokuskan dengan pemekaran Kelurahan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008. Disebutkan jika syarat pemekaran Kecamatan harus mempunyai minimal lima Kelurahan dalam satu Kecamatan. Sehingga jika ingin menambah satu kecamatan baru maka Bontang harus memiliki minimal 20 kelurahan, mengingat jumlah kelurahan di Kota Bontang hanya ada 15 Kelurahan.
Beberapa Kelurahan yang akan dimekarkan diantaranya Kelurahan Loktuan, Gunung Elai, Bontang Lestari, Berebas Tengah, Belimbing, dan Gunung Telihan. (*)
Laporan : Sary & Ariston
Editor : Maya Ch