Uncategorized  

Bontang Transport Bantah Kontrak Roro Tak Sesuai Prosedur

Bontang. Munculnya pernyataan Ketua Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Bontang (P2APBD) Bontang Tahun 2015, Ridwan, yang menyebutkan kontrak kerja sama PT Bontang Transport dengan PT Labitra atas penyewaan kapal motor (KM) Roll On Roll Off (RoRo) yang diduga menyalahi prosedur. Dibantah Direktur PT Bontang Transport, Andi Amri.

Dikatakan Andi Amri, kontrak kerja sama penyewaan kapal Roro antara pihaknya sebagai salah satu unit usaha Perusda AUJ dengan PT Labitra berdasarkan aturan yang berlaku.

Mulai dari masuknya penawaran dari tiga perusahaan, pemberian data penawaran kepada Direktur Perusda AUJ untuk mendapatkan kajian, hingga penentuan keputusan pemenang kontrak yang dijatuhkan kembali pada PT Labitra, sebagai penawar tertinggi. Pasca persetujuan dari Pemerintah Kota Bontang.

“ Kami sudah lakukan sesuai mekanismenya. Bahkan draft kontrak kerja sama pun sudah dibahas bersama direktur dan badan pengawas Perusda AUJ. Makanya setelah pemerintah menyetujui, Perusda AUJ segera meminta kami (PT Bontang Transport) untuk membuat draft kontrak baru dengan PT Labitra,” jelas Andi Amri, ketika ditemui Kamis (4/8/2016).

Bahkan penandatanganan kontrak kerja sama antara PT Bontang Transport dengan PT Labitra di Jakarta awal Juli 2016 lalu, turut dihadiri Direktur dan Badan Pengawas Perusda AUJ.

“ Sangat tidak mungkin jika kontrak kerja sama tidak diketahui Direktur Perusda, karena Direktur dan Badan Pengawas hadir kala itu,” tambahnya. (*)

 

Laporan : Sary 

Editor : Maya Ch