Bontang. Pembayaran pinjaman modal oleh kontraktor yang diajukan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Cabang Bontang, yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah, sedikit mendapatkan keringanan.
Pasalnya, Bank pelat merah tersebut memberikan kebijakan meringankan beban rekanan Pemerintah Kota Bontang, melalui perpanjangan tenggat waktu pembayaran selama dua bulan.
Dijelaskan penyelia kredit UMKM BPD Kaltim Cabang Bontang, Awang Aria Sukma Perdana, pada saat kredit disetujui, ada dua opsi pembayaran yang ditawarkan jika mengalami keterlambatan. Pertama, waktu jatuh tempo akan diperpanjang hingga dua bulan, atau kredit diperpanjang secara otomatis untuk satu tahun kedepan.
“Tanggal jatuh tempo itu tidak langsung pas tanggal itu juga, karena ada kebijakan memberikan kelonggaran waktu selama dua bulan pembayaran,” ujarnya.
Menurut Awang Aria, jika kredit tidak terbayarkan pada Desember 2016, maka ada kelonggaran waktu yang diberikan BPD hingga Februari bahkan Maret 2017 bagi para kontraktor. Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan anggaran dari pemerintah, disamping mencegah terjadinya kredit macet dari nasabah.
“Opsi lain yang bisa dilakukan kalau belum mampu membayar, dapat melakukan perpanjangan otomatis, dengan bunga berjalan selama satu tahun sebesar 15 persen,” tambahnya.
Seperti diketahui, ratusan kontraktor di Kota Bontang mengalami kekhawatiran akibat belum terbayarnya proyek pekerjaan yang telah dilaksanakan sepanjang 2016 oleh Pemerintah Kota. Sebab hal tersebut berimbas pada target pembayaran pinjaman kontraktor kepada pihak Bank, yang ditakutkan mendapat blakclist jika tak membayar tepat waktu sesuai perjanjian. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul
