Tenggarong. Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam perundingan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kukar tahun 2025. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Dewan Pengupahan Daerah, pihak perusahaan, serta serikat pekerja atau buruh.
Dalam konferensi pers, Edi Damansyah menyampaikan bahwa UMK Kukar tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp 3.766.379. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kukar 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.841.706.
Edi menegaskan bahwa pembahasan UMK ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan kenaikan upah minimum secara nasional sekitar 6,5 persen dengan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Di Kukar, kita tentunya mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024. Penetapan ini harus menjadi keputusan yang dipedomani oleh semua pihak terkait pengupahan tahun 2025,” ujarnya.
Bupati Kukar juga berharap penetapan UMK dan upah minimum sektoral ini dapat dilaksanakan dengan baik. Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terkait hak-hak pekerja.
“Diharapkan keputusan ini dapat dipedomani dengan baik oleh semua pihak, demi memastikan kesejahteraan pekerja di Kukar,” tegasnya.
Dengan adanya penetapan upah minimum ini, diharapkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan para pekerja dapat terus berjalan beriringan.