Sangatta. Bertempat di Ruang Meranti Lantai I Kantor Bupati Kutai TImur (Kutim) berlangsung Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin Dalam Rangka Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer. Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dalam Sambutannya, Bupati Kutim mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara ASN), para pegawai pemerintahan diharapkan mampu melaksanakan cita-cita dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam undang-undang Dasar Negara (UUD) Republik Indoensia (RI) Tahun 1945. Maka dipandang perlu membangun ASN yang memiliki intergritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari politik korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar tahun 1945.
“Diperlukan pengawasan internal terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kedisiplimam dalam pengabdian sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, dimana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutim telah membentuk tim Pengawasan Internal berdasarkan SK Bupati kutai Timur Nomor. 826/K.198/2022 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim, yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturab Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 serta Peraturan Bupati Kutim nomor 17 Tahun 2014 tentang kode etik pegawai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan bahwa Sosialisasi PP Nomor 48 Tahun 2021 akan bermuara pada tata cara pemberin sanksi bagi ASN dan peratura BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun pembentukan tim pengawasan internal dan majelis kode etik tersebut merupakan salah satu upaya untuk menata kembali system pemerintahan di Kabupaten Kutim.