Hukum  

Cabuli Pacar Bawah Umur, Asmara Kandas di Tangan Polisi

Bontang. Seorang pemuda berinisial NHL (19) yang masih berstatus pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bontang, disebut telah menggauli pacarnya sendiri, sebut saja Melati (17), yang juga satu sekolah dengannya.

Ia diduga menyetubuhi Melati sebanyak lima kali di dua lokasi, yakni di kediamannya kawasan Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat, serta salah satu bengkel tempat ia praktek kerja industri (Prakerind). Perbuatan itu kemudian diketahui orangtua Melati, yang melaporkan hal tersebut ke Polisi. Dan NHL pun ditangkap.

Dari keterangan Kepala Satreskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon, perbuatan NHL terjadi pada Oktober dan November 2017, serta Februari 2018.

Sesuai laporan, tersangka menurutnya memperdaya pacarnya itu untuk mau berhubungan badan, dengan ancaman akan menyebar foto tak senonoh Melati jika tak melayaninya.

“Orangtua korban yang awalnya merasa curiga, mencoba mengecek handphone Melati. Dari situ ketahuan perbuatan tersangka kepada korban. Sampai akhirnya dilaporkan,” kata Iptu Rihard.

Atas perbuatannya, tersangka NHL kini ditahan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yuli | Nasrul

Exit mobile version