Bontang. Terbitnya aturan terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2015, revisi PP nomor 46 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua. Langsung dimanfaatkan masyarakat yang terhitung sebagai peserta BPJS dikota Bontang.
Antrian pun langsung memadati kantor BPJS Kota Bontang di Jl Ir H Juanda Bontang Selatan, seperti terlihat pada Jumat (4/9/2015). Bahkan sebelum buka, puluhan masyarakat telah mulai antri didepan kantor.
Herman Tomi, salah seorang pekerja kontrak yang kini tidak diperpanjang oleh perusahaan tempatnya bekerja, mengaku mendatangi BPJS Ketenagakerjaan pasca sosialisasi yang sebelumnya dilakukan BPJS Kota Bontang, terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
“ saya ingin melakukan pencairan, kan lumayan nilainya selama saya bekerja di proyek,” ungkapnya.
Hal senada turut diungkapkan masyarakat lainnya, yang sengaja mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk hal serupa.
Untuk diketahui, PP nomor 60 tahun 2015, revisi PP nomor 46 tahun 2015 menyebutkan jika peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015, dan masa kepesertaan 5 tahun dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya sebesar 100 persen.
Sementara bagi peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10 hingga 30 persen, sepanjang telah menjadi peserta selama sepuluh tahun.
Laporan : Yulianti Basri & Nasrul
Editor : Revo Adi M