Calon bagi-bagi Paket, Panwaslu : Sah Saja, Asal Jangan Masa Kampanye

Bontang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bontang menilai pemberian barang kepada masyarakat oleh bakal calon sebelum masa kampanye, dapat diterima.

Hal ini mengingat Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang melakukan praktik tersebut, belum resmi ditetapkan sebagai calon kandidat yang akanresmi bertarung dalam Pilkada 2015.

Terlebih, sesuai Peraturan KPU pasal 26 disebutkan praktik money politik dapat ditindak tegas ketika dilakukan di masa kampanye.

“sah saja, asal dilaksanakan sebelum masa kampanye dan penetapan calon dilakukan KPU,” jelas Ketua Panwaslu Kota Bontang, Agus Susanto.

Menurut Agus, hal ini lumrah dilakukan bakal calon untuk memperoleh dukungan dari masyarakat.Disamping, pihaknya tidak memiliki hak untuk menindak hal ini sebelum masa kampanye ditetapkan oleh KPU secara resmi.

“kalau sebelum masa kampanye dan penetapan siapa yang akan jadi calon kandidat, kami tidak memiliki hak untuk melarang. Kecuali, kalau masa kampanye tetap berlaku serupa, baru kami tindak,” tambahnya.

 

 

Laporan : Sary Attaya & Ariston

Editor : Revo Adi M