Calon Kepala Daerah Dilarang Cetak Algaka Sendiri

Bontang. Segala bentuk alat peraga kampanye (Algaka) pada PilkadaKota Bontang Desember mendatang, sepenuhnya akan dibiayai oleh KPU selaku penyelenggara.

Hal ini merujuk pada Peraturan Kpu tahun 2015,yang menyatakan KPU tingka Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban membiayai seluruh alat peraga kampanye setiap calon pasangan tanpa terkecuali.

Menurut Ketua KPUKota Bontang, Suardi, alat peraga kampanye dibiayai oleh KPU nantinya berupa spanduk, baliho,umbul-umbul,pamphlet, dan brosur.Sedangkan diluar jenis tersebut,bukan lagi tanggungan KPU dalam pengadaannya.

“sesuai aturan , KPU yang akan membiayai Algaka setia pasangan calon. Berdasarkan ketentuan algaka yang memang menjadi tanggung jawab kami,” ungkapnya.

Namun demikian, setiap pasangan calon tetap wajib menyediakan desain algaka yang diinginkan, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan KPU.

“ketentuan ukuran algaka kami yang atur sesuai aturan yang ada. Tapi kandidat tetap berkewajiban menyiapkan desainnya,” tambahnya.

 

 

Laporan : Sary Attaya & Mansur

Editor : Revo Adi M