Bontang. Tim laboratorium forensik kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang pada Senin pagi (22/2/2016) menggelar olah TKP di lokasi pembakaran lahan yang menewaskan 3 ekor orangutan di jalan Arif Rahman Hakim gang Makmur RT 41, Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.
Olah TKP yang digelar sejak pukul 11.oo Wita ini dihadiri oleh pihak Taman Nasional Kutai (TNK) Bontang, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Provinsi Kalimantan Timur dan lembaga Centre Of Orangutan Protection (COP), upaya ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan sejumlah bukti dan fakta yang ada di lapangan.
“ Kami masih terus menelusuri kasus ini dan mencari saksi – saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait pembakaran lahan jadi belum bisa bicara banyak. Yang dapat dilakukan saat ini adalah olah TKP seperti yang bisa disaksikan bersama. “ Ungkap IPTU Jimun, Kabag Reskrim Polres Bontang.
Sementara itu anggota Unit Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Provinsi Kaltim, M. Ali menjelaskan kehadiran pihaknya disini selain karena perintah langsung dari menteri kehutanan yang meminta agar kasus pembakaran lahan yang menewaskan 3 ekor orangutan ini diusut secara tuntas, juga untuk mendukung tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Saat ini pihaknya bersama kepolisian masih mencari bukti apakah pembakaran lahan ini dilakukan secara sengaja atau murni terbakar secara alami.
“Berdasarkan arahan mentri kehutanan kasus ini harus di usut tuntas, dan saat ini kami bersama kepolisian sedang mencari bukti – bukti untuk memastikan penyebab kebakaran hutan.” Jelas M. Ali.
Dari olah TKP, tim laboratorium forensik Kepolisian Resor Bontang membawa barang bukti berupa sampel arang.
Laporan : Sary & Aris
Editor : Kartika Anwar