Bontang. Sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang ada di sepanjang jalan Protokol Bontang, seperti halnya Jl Ahmad Yani, mendapat peringatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menggelar razia pada Rabu malam, 23 Agustus 2017.
Hal ini dilakukan dalam upaya penertiban dan mengatur zona dagang PKL, untuk tidak berjualan pada trotoar jalan. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, tentang pedagang kreatif lapangan (PKL).
Razia menggandeng pihak Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Bontang.
Diungkapkan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Bontang Sunaryo, operasi kali ini berupa peringatan pertama bagi PKL yang masih berjualan di trotoar maupun mengambil badan jalan. Dari survei sebelumnya, yang mendapati puluhan pedagang diketahui melanggar Perda dalam berjualan.
“Tapi saat operasi hanya didapati delapan pedagang saja yang benar-benar melanggar, dan diharuskan mengisi surat pernyataan,” kata Sunaryo.
Razia yang dilakukan sejak pukul 20.00 Wita mendapati pelanggaran penggunaan trotoar oleh sejumlah pedagang buah. Berupa pemasangan papan promosi di trotoar, hingga penggunaan mobil bak terbuka untuk berjualan yang mengambil badan jalan.
“Ini masih sebatas peringatan kepada seluruh pedagang, agar bisa lebih tertib kedepannya,” tambah Sunaryo. (*)
Laporan: Yuli | Nasrul