Bontang. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Sultani, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditentukan dalam tiga kategori, sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Pembayaran zakat fitrah menggunakan nilai mata uang dibagi dalam tiga kategori, yaitu kategori rendah sebesar Rp53.200, kategori sedang Rp60.800, dan kategori tertinggi Rp68.400. Nilai tersebut menyesuaikan dengan harga beras saat ini, yakni beras kualitas premium seharga Rp18.000 per kilogram, beras kualitas medium seharga Rp16.000 per kilogram, dan beras kualitas biasa seharga Rp14.000 per kilogram. Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan berat beras sebanyak 3,8 kilogram yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang berhalangan menjalankan puasa Ramadan. Untuk fidyah, kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp18.000 per hari per jiwa, sementara kategori terendah sebesar Rp14.000 per hari per jiwa.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada mereka yang berhak menerima. Kami juga berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menunaikan kewajiban ini, sehingga zakat dapat tersalurkan kepada yang membutuhkan sebelum hari kemenangan tiba,” pungkasnya.