Hukum  

Curi Burung, RR Terancam Tujuh Tahun Penjara

Bontang. Seorang pemuda berinisial RR (20) warga Tanjung laut Indah Bontang Selatan, terancam pidana tujuh tahun penjara karena ketahuan mencuri seekor burung bernilai Jutaan Rupiah, milik warga Jl Kalimantan Perumahan BTN KCY Kelurahan Api-api awal Januari 2017 lalu. Hal itu sesuai pasal 363 ayat 2 KUHPidana, tentang pencurian.

RR di gelandang ke Kantor Polsek Bontang Utara Selasa sore 24 Januari 2017, setelah kedapatan berada di wilayah Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.

Dijelaskan Kapolsek Bontang Utara Muklas Hariyanto, penangkapan RR didasarkan atas laporan yang diterima pihaknya pada Selasa pagi. Tidak butuh waktu lama, di hari yang sama tersangka RR pun berhasil diamankan.

“Dari keterangan pelaku, burung tidak dijual. Tapi akan dipelihara saja,” ujarnya.

Ditambahkan Mukhlas, pelaku RR tidak beraksi sendirian, ia ditemani seorang pria yang diakui pelaku baru dikenalnya. Hal ini sedikit menyulitkan Kepolisian, untuk pengembangan kasus, mengingat satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

“Hal ini tengah kami dalami untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan RR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung jenis Love Bird beserta sangkar, satu unit sepeda, satu unit sepeda motor, dan satu kaos warna hitam yang dipakai pelaku saat melancarkan aksi.

“Dari keterangan pelapor, harga burung jenis tersebut mencapai Rp 2.250.000,- per ekor,” pungkasnya.(*)

 

Laporan : Yuli & Nasrul