Bontang. Seorang pria berinisial IPS (21) ketahuan mencuri handphone di tempatnya bekerja. Dia mencuri 2 Hand Phone (HP) senilai Rp.6.000.000, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Warga Berebas Tengah yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol tersebut mencuri 2 handphone jenis Iphone di konter HP yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Tersangka melakukan aksinya pada 12 Juli 2019 lalu, namun polisi baru mendapat laporan pada 20 Juli 2019. Dari kedua HP yang dicurinya, satu diataranya yang berjenis Iphone 5 mengalami kerusakan dan dijual dengan harga Rp.100.000, sementara HP satunya dengan jenis Iphone 6 Plus digunakannya untuk dirinya sendiri.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Eko Wahyono menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan baru di toko HP tersebut, dia baru bekerja selama 2 bulan.
“Tersangka kami amankan katika melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp.6.000.000.
Laporan: Yuli