Curi HP di Warung Makan, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang (FOTO: Humas Polres Bontang)

Bontang. Selasa (19/1/2021) sekira pukul 17.30 WITA Polsek Marangkayu – Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian Hand Phone (HP). Pencurian HP yang terjadi pada Sabtu (12/12/2020) sekitar 23.00 WITA di Warung Makan Ayu di Dusun Gunung Menangis Desa Semangko Kecamatan Marangkayu Wilayah Polres Bontang.

Dari Laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) karena telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Perangat Kecamatan Marangkayu. Polisi meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama NA (37) warga Jalan HM. Ardan RT 23 Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, di Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Modus Pelaku melakukan aksinya dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka malam hari sepanjang Jalan dari Kota Bontang hingga Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto kepada media, membenarkan bahwa anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi bersama Personil Jatanras Polsda Kaltim berhasil menangkap pelaku pencurian HP.

“Malam kejadian itu Pelaku melihat di Warung Ayu di Daerah Gunung Menangis ada pengunjung warung ketiduran, saat itulah pelaku mengambil 4 buah HP yang sedang di Cas,” terang Kapolsek Marangkayu.

Pria yang sudah memiliki istri dan anak ini berhasil diringkus di Samarinda saat sedang servive HP miliknya di sebuah Counter HP. Pelaku yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang ini mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 9 kali dengan modus mengambil HP milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran, jelas Kapolsek. 

“Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa 1 unit handphone Y15 Warna Biru Tua, 1 unit Handphone Oppo F9, 1 Unit Handphone Nokia senter warna putih dan 1 Unit Motor Fino warna merah maroon KT 6832 DP telah diamankan di Polsek Marangkayu, terhadapnya di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Laporan: Tim Liputan PKTV