Curi HP Tetangga, Warga Gunung Elai Terancam Tujuh Tahun Penjara

Barang bukti berupa satu unit HP yang diamankan bersama tersangka (FOTO: Humas Polres)

Bontang. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 02.00 WITA telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ER yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya Syahrir yang merupakan warga Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, melaporkan bahwa HP miliknya hilang ketika sedang dicas pada Minggu (29/2/2022) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan bahwa ER diamankan di rumahnya yang berada di Jalan MH Thamrin RT 02 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Barang bukti yang didapatkan pada saat tersangka  diamankan adalah 1 buah hand phone Vivo Y 30 warna biru yang dilaporkan hilang oleh pelapor.

Mandiyono menjelaskan, HP tersebut disadari hilang oleh pelapor ketika dirinya ingin menggunakan HP tersebut tetapi dicari oleh pelapor HP tersebut tidak ada, lalu pelapor membangunkan istri untuk menanyakan HP tersebut, tetapi istri pelapor juga mencari pada saat terahkir di letakkan dan sudah tidak ada pada ditempatnya, pelapor sempat menelpon nomor HP tersebut tetapi sudah tidak aktip.

“Modus masuk rumah dengan memanjat jendela yang tidak di kunci. Perbuatan pelaku terbilang merahkan warga sekitarnya karna mengarah ke kliptomania dan pasal yang di sangkahkan 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Writer: Tim Liputan PKTV