Curi Motor Teman Sendiri, Pemuda di Samarinda Masuk Bui

Samarinda.  Kejadian mencengangkan terjadi di Samarinda pada tanggal 25 November 2023 lalu, seorang pria berinisial PP diduga mencuri sepeda motor milik teman sekamarnya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah korban, yang pada saat kejadian sedang bekerja, kaget mengetahui bahwa motornya telah hilang dari tempat parkir biasanya.

Segera setelah menemukan kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mencurigai salah satu dari teman dekat korban yang ternyata merupakan rekan sekamarnya sendiri.

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa sepeda motor korban berada di tangan tersangka, PP, yang bahkan sudah berencana untuk menjual kendaraan tersebut. Dalam pengakuannya, tersangka mengungkap bahwa ia melakukan hal tersebut karena merasa dalam keadaan terdesak. Untuk memperoleh kunci duplikat, ia memanfaatkan kesempatan dengan meminjam motor milik temannya,” terangnya.

Dampak dari perbuatannya, PP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Atas perbuatannya ini, ia dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kejadian ini menjadi sorotan sebagai contoh tindakan tidak bermoral serta sebagai pelajaran akan konsekuensi dari tindakan kriminal.

Pihak berwenang menekankan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan ditoleransi, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Writer: Axl Aldiansyah
Exit mobile version