Curi Uang Majikan Hingga Rp 70 Juta, Terancam 7 Tahun Penjara

Bontang. Kurang dari sebulan Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu ( 22/8/2021) dini hari. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada 1 Agustus 2021, di rumah korban bernama Suhardi di Dusun Sambera Baru RT 03 Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu.

Awalnya korban melihat pelaku memiliki kunci serep, hal tersebut mereka ketahui ketika korban dan anak korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku yang menggunakan baju warna merah memasuki kamar korban.  Tampak pelaku membuka lemari pakaian dengan kunci serep lalu mengeluarkan tas warna coklat dan hitam dari dalam lemari.

Setelah korban dan anaknya melakukan pengecakan kondisi kamar dan almari, benar saja 1 buah tas selempang warna coklat berisikan uang tunai Rp. 70.000.000.000 telah hilang. Karena sang majikan telah mengetahuinya pelaku langsung kabur.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, mengatakan setalah melalui proses penyelidikan akhirnya personil Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama MR Als ORI ( 26) di Jalan Srikandi NO.18 RT. 10 Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya, Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama dirumah tersebut,” kata Kapolsek.

Lanjut AKP Sujarwanto, dari hasil penangkapan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak hp oppo A15, 1 buah celana pendek warna putih dan 1 helai baju warna merah, 1 buah tas selempang warna coklat, 6 buah kunci serep rumah dan kamar korban.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, jelasnya.