Bontang. Tunggakan pembayaran proyek oleh Pemerintah Kota Bontang kepada rekanan sebesar 61 miliar rupiah rencananya akan segera dilunasi dalam 2 minggu kedepan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat gabungan Komisi 2 dan 3 DPRD Bontang dengan Tim Anggaran Pemerintah Paerah (TAPD), asosiasi pengusaha kontraktor gapeksindo dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada kamis tadi (20/1/2016) terkait keterlambatan pembayaran sejumlah proyek di tahun anggaran 2015.
Dalam rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Faisal tersebut, Sekretaris Daerah HM Syirajuddin mengatakan telah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait pemasalahan ini dan akhirnya diputuskan agar pembayaran utang Pemerintah ke kontarktor dilakukan melalui perubahan parsial terhadap peraturan daerah tentang APBD perubahan 2016. Dimana perubahan parsial tersebut dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan kepada DPRD yang disertai dengan isi pergeseran anggaran 61 miliar rupiah tersebut di 4 SKPD yang memiliki utang kepada kontraktor.
“Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan konsultasi ke pusat tentang masalah ini. Solusinya akan dilakukan perubahan terhadap perda APBD Perubahan 2016” jelas Sekda.
Sementara itu Kabid Keuangan DPPKA M. Syahbirin menjelaskan dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melakukan perubahan parsial tersebut sehingga pihaknya meminta kepada kontraktor agar memberikan waktu selama 2 minggu hari kerja untuk memproses hal tersebut agar perlunasan utang dapat segera dibayar.
“Butuh proses dalam pengurusan perubahan perda APBD Perubahan itu, jadi kami mohon juga pengertian rekanan kontraktor untuk bersabar sekitar 2 mingguan” papar M.Syahbirin.
Keputusan ini pun disambut baik tidak hanya bagi kontraktor tapi juga bagi anggota DPRD dan berharap agar pemerintah dapat berkomitmen melunasi utang ke kontraktor sebesar 61 miliar rupiah dalam 2 minggu kedepan, terhitung dari saat ini.
Laporan : Sary & Aris
Editor : Kartika Anwar