Dalam Rangka Melindungi Masyarakat, RSUD Taman Husada Bontang Berlakukan Beberapa Ketentuan

Bontang. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang terhitung hari Selasa (17/3/2020) memberlakukan beberapa ketentuan untuk menindaklanjuti situasi Pandemi dan Bencana Nasional Corona Virus Disease (COVID-19). Tindakan tersebut diambil untuk peningkatan kewaspadaan dan upaya bersama dalam rangka melindungi masyarakat, serta mencegah penularan Corona Virus Disease.

Hal tersebut tertuang di surat pemberitahuan yang langsung ditandatangani oleh Direktur RSUD Taman Husada Bontang I Gusti Made Suardika. Adapun beberapa ketentuan yang tertuang dalam pemberitahuan itu adalah:

  • RSUD Taman Husada Bontang memberlakukan kebijakan : MENIADAKAN WAKTU KUNJUNG PASIEN.
  • Penunggu pasien rawat inap maksimal 1 orang, dan akan diberikan Kartu Penunggu Pasien yang dapat diurus melalui petugas keamanan di area pos lobi lantai 1.
  • Pasien tidak diperkenankan untuk dijenguk, kecuali pada kondisi khusus (pasien kritis) yang ditentukan oleh Pihak Rumah Sakit, dimana pendampingan pelayanan kerohanian dapat diberikan oleh maksimal 2 orang secara bergantian.
  • Penetapan Pintu Utama Area Lobi sebagai Akses Keluar Masuk Rumah Sakit untuk karyawan, pasien rawat jalan, dan penunggu pasien rawat inap, sedang akses untuk kasus emergency melalui pintu masuk IGD.
  • Akan dilakukan pengukuran suhu bagi seluruh karyawan dan penunggu pasien saat memasuki lobi rumah sakit. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam dengan suhu ≥ 38ºC,  serta ada keluhan batuk dianjurkan untuk berobat kemudian diberikan masker.
  • Semua karyawan dan penunggu pasien wajib melakukan cuci tangan sebelum, selama dan setelah masuk ruang rawat inap dengan hand sanitizer yang disediakan, serta selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 
  • Petugas Keamanan RS untuk selalu bersiap dalam mengamankan upaya kewaspadaan ini, dengan melakukan patroli rutin berkala pada ruang rawat inap serta berjaga pada area depan lift dan jalur ramp di lantai 1.
  • Petugas Admisi RS wajib menginformasikan ketentuan ini kepada pasien / keluarga pasien saat pemberitahuan awal rawat Inap, melalui Formulir Persetujuan Umum (General Consent).
  • Seluruh karyawan RSUD Taman Husada Bontang agar dapat mensosialisasikan informasi tersebut diatas, serta melakukan edukasi yang baik kepada pasien dan keluarga terkait maksud dan tujuan ditetapkannya kebijakan ini.

Dengan adanya pemberitahuan soal ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan dapat melindungi masyarakat, serta mencegah penularan Corona Virus Disease.

Laporan: Rudy