Dalam Sehari, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Bontang. Peredaran gelap barang haram narkotika di Kota Taman semakin menjadi. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap dua kasus sekaligus dalam sehari, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pria berinisial DWC (22) warga Jalan Mente RT 24 Kelurahan Satimpo Bontang Selatan dibekuk Jajaran Kepolisian lantaran ketahuan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram. Pelaku diamankan di Hotel Akbar kamar No. 45 Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanjung Laut, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono memaparkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari seorang warga yang menduga akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi, 5 Personil Sat Reskoba langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet coklat,” terang kasat reskoba polres bontang.

Usai melakukan penggeledehan badan, kepolisian juga turut melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan satu buah pipet kaca, satu buah sedotan putih, satu buah potongan sedotan dengan ujung runcing, satu bungkus plastik klip,  satu  buah korek gas dan satu unit handphone yang disimpan di dalam laci meja ruang tamu. Seluruh barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Pelaku.

Barang Bukti yang diamankan Kepolisian

Tidak sampai disitu, dihari yang sama Jajaran Polres Bontang juga membekuk seorang pengedar narkotika berinisial AYW (35) di Jalan Flores Gunung Telihan Bontang Barat sekitar pukul 07.30 Wita. Penangkapan Pelaku kedua ini berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya yakni DCW (22), yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AYW.

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menerangkan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang mencurigakan, namun  saat penggeledahan rumah  ditemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,10  gram  yang disimpan disela dinding.

“Barang bukti dan tersangka dibawa ke polres bontang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Mereka berdua dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Laporan : Yulianti Basri