Dalam Sehari Sat Resnarkoba Polres Bontang Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Bontang. Pada Sabtu (11/1/2020), sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Jalan Baronang RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial IB alias IW yang kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dimanakan ke Polres Bontang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan dan keterangan IB, diketahui barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial RR, yang kemudian dicari oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang dan berhasil menangkap pelaku RR alias EC.

Pelaku RR ketika tempat tinggalnya yang berada di Jalan Baronang RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang selatan,digeledah pada pukul 17.20 WITA . Polisi mendapatkan 8 bungkus plastik klip berwarna bening dengan isi diduga narkotika jenis sabu. Dari RR, polisi mendapatkan petunjuk kembali dari mana barang haram itu dia dapatkan, RR mengatakan bahwa barang tersebut dia dapatkan dari seorang perempuan dengan inisial LI.

BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANAKAN OLEH SAT RESNARKOBA POLRES BONTANG (FOTO: HUMAS POLRES BONTANG)

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak Polres Bontang segera melakukan penggeledahan di rumah LL yang terletak di Jalan Baronang RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang selatan pada pukul 17.50, di mana dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 bungkus plastik klip berwarna bening dengan isi diduga narkotika jenis sabu. Setelah penggeledehan tersebut, LL dimanakan ke Polres Bontang berserta barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya.

Dari operasi yang dilakukan hari itu, Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap 3 orang pelaku dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 8 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,47 gram, 1 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 4,36 gram, 2 buah sedotan berujung runcing warna putih, 1 unit Hp merk ADVAND warna gold, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet merk GD, 1 buah alat hisap sabu sabu, 5 buah plastik klip, dan uang sebanyak Rp.400.000.

Ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang.

Sumber: Sat Resnarkoba Polres Bontang