Dana Kampanye Wajib Dilaporkan Sebelum H-1 Masa Kampanye

Bontang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye, paling lambat H-1 sebelum masa kampanye dimulai, pada 23 September 2018.

Dikatakan Ketua KPU Bontang Suardi, kewajiban menyerahkan laporan awal dana kampanye mengikat bagi seluruh peserta pemilu di semua tingkatan. Menurutnya, laporan awal dana kampanye merupakan laporan terkait uang yang disiapkan untuk kegiatan kampanye.

“Dana bisa berasal dari pasangan calon, partai politik, atau dari sumbanga perorangan maupun korporat atau kelompok masyarakat,” kata Suardi.

Ditambahkannya, jika batas waktu yang ditentukan masih ada calon atau partai politik yang tidak melaporkan dana awal kampanye, maka akan mendapat konsekuensi. Guna menghindari hal tersebut, Suardi mengajak seluruh calon atau partai politik untuk rajin berkomunikasi melalui help desk yang telah disiapkan KPU Bontang.

“Tapi sejauh ini sudah beberapa peserta pemilu menyampaikan LO khusus dana kampanye ke KPU, sebagai bentuk keseriusan melaporkan dana kampanye untuk Pemilu 2019 mendatang,” lanjut dia.

Selain laporan awal dana kampanye, para peserta pemilu juga diharuskan menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan akhir dana kampanye mencakup laporan penerimaan dan pengeluaran dana selama kegiatan kampanye, wajib diserahkan 14 April 2019 atau H+1 setelah berakhirnya masa kampanye.(*)

 

Laporan: Sary | Faisal