Bontang. Sebanyak 369 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIIA Bontang, mendapat remisi istimewa pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-72. Dari jumlah tersebut , 11 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Dikatakan Kepala Lapas Heru Yuswanto, pengurangan hukuman yang diberikan tersebut terdiri dari remisi umum pertama dan remisi umum kedua, dengan potongan masa hukuman bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Untuk remisi umum pertama (RU1) diberikan kepada 358 warga binaan, dan remisi umum kedua atau langsung bebas diberikan kepada 11 warga binaan,” ujar Heru saat ditemui usai Peringatan HUT RI Lapas Bontang, Rabu 16 Agustus 2017.
Dikatakannya, remisi umum diberikan kepada warga binaan dengan berbagai persyaratan, seperti halnya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Serta sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan atau lebih.
“Dan yang bersangkutan dinilai mampu mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di lapas,” tambahnya.
Warga binaan yang dinyatakan langsung bebas ini pun mengucap rasa syukur dan bahagia, karena bisa kembali menghidup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.
“Saya bertekad untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama, dan berjanji menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucap Marwanto, salah satu warga binaan yang mendapat remisi umum kedua.
Sementara dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly, yang dibacakan Walikota Neni Moerniaeni, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana, untuk berperilaku baik selama menjalani masa binaan. Sebab, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Selain itu, remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar yang bersnagkutan mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.
“Remisi juga dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah, kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan di Lapas,” papar Walikota Neni.
Sebelas warga binaan yang dinyatakan langsung bebas terdiri dari tiga anak pidana dan delapan narapidana. Mereka sebelumnya merupakan tahanan yang terjerat kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, peredaran obat terlarang, dan kekerasan dalam rumah tangga.(*)
Laporan: Sary | Aris