Bontang. Disahkannya peraturan daerah (perda) tentang perubahan kedua atas perda Kota Bontang nomor 2 tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, berimbas ditariknya mobil dinas anggota dewan, terhitung 1 Agustus 2017.
Dikatakan Walikota Bontang Neni Moerniaeni, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) yang ditindaklanjuti melalui perda dan peraturan walikota (perwali), anggota dewan tidak lagi diberikan fasilitas kendaraan dinas. Namun diganti dengan tunjangan transportasi.
Besaran tunjangan anggota dewan ini kata Walikota, ditindaklanjuti melalui Perwali yang disesuaikan dengan kategori tiap daerah. Dimana kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi 7 kali uang representasi, kategori sedang mendapat 6 kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat 5 kali uang representasi.
“Bontang masuk kategori yang tinggi, jadi ada tujuh kali uang representasi. Perwalinya akan saya buat hari ini, jadi besok (1/8) bisa langsung dieksekusi,” kata Walikota.
Diharap Walikota, anggota DPRD dapat segera mengembalikan mobil dinas terhitung 1 Agustus 2017. Agar tidak terindikasi terjadinya pelanggaran dilapangan pasca pengesahan Perda dilakukan.
“Kami harap hal ini (pengembalian mobil dinas) dapat dilakukan mulai besok (1/8) agar tidak terindikasi pelanggaran atas peraturan ini,” tandas Neni.
Senada Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paembonan, turut meminta seluruh Anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat Daerah paling lambat Selasa (1/8) pagi. Mengingat tunjangan transportasi akan mulai terhitung pada tanggal tersebut.
“Kami imbau seluruh anggota DPRD Bontang dapat mengindahkan instruksi dari PP tersebut, agar tidak jadi temuan,” kata Etha.
Baca Juga: Dua Minggu Dibahas, Perda Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Disahkan
Diketahui, selain mendapat tunjangan transportasi, anggota DPRD juga akan memperoleh tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, serta sejumlah tunjangan kesejahteraan lainnya. Diatur melalui PP nomor 18 tahun 2017.(*)
Laporan: Sary & Aris