Bontang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kota Bontang, saat ini ada sekira 40 toko obat dari total 44 toko obat yang beroperasi diketahui tidak memiliki izin resmi.
Sulitnya mencari tenaga ahli farmasi yang bertanggungjawab terhadap obat yang dijual, disebut menjadi kendala utama pengusaha toko obat untuk mengurus perizinan.
Baca Juga: Tangkal Peredaran Obat PCC, Komisi I Sidak Toko Obat
Diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes-KB Bahtiar Mabe, sejauh ini pihaknya telah meminta seluruh pemilik toko obat tersebut untuk segera mengurus perizinan, terlebih pengurusan izin tidak dipungut biaya.
Namun begitu pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan toko obat yang tidak berizin, lantaran tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan, karena menjadi domain Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami (Dinkes) sifatnya hanya bisa melakukan pembinaan, bahkan hampir setiap bulan kami terus mengimbau agar toko obat ini bisa mengurus izin. Sebab saat ini baru empat toko obat yang ada izin resminya di Bontang,” ungkap Bahtiar Mabe, saat sidak bersama Komisi I DPRD, Selasa 19 September 2017.
Namun begitu, Komisi I DPRD tetap meminta Pemerintah untuk bisa bertindak tegas terhadap seluruh toko obat tak berizin di Kota Bontang, guna menjamin legalitas dan pelayanan konsumen. Apalagi obat berkaitan erat dengan nyawa seseorang.
Baca Juga: Tempuh Langkah Persuasif, Toko Obat Diminta Segera Urus Izin
Komisi 1 meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal ini, kepada seluruh pemilik toko obat yang tak berizin di Kota Bontang.
“Lakukan dulu secara persuasif dengan sosialisasi, nanti kalau masih ada yang enggan mengurus izin, tutup paksa saja toko bersangkutan,” ujar Ketua Komisi 1 Agus Haris. (*)
Laporan: Sary | Faisal