Bontang. Tebusan program Tax Amnesty periode II yang terhitung mulai 1 Oktober – 31 Desember 2016 di Kota Bontang mencapai Rp 5,26 Miliar, dari 304 wajib pajak yang menyerahkan surat pernyataan harta (SPH).
Meski mengalami penurunan dari periode pertama yang mencapai Rp 11,3 Miliar, namun jumlah wajib pajak yang ikut dalam program ini menurut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, justru meningkat. Dari awal sebanyak 261 peserta, meningkat menjadi 304 wajib pajak. Dari jumlah itu sekira 50,3 persen merupakan wajib pajak Kota Bontang, dan 49,7 persen dari wilayah Kutai Timur yang berada di bawah naungan KPP Pratama Bontang.
Dijelaskan Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPP Pratama Bontang Akhmad Mukhatob, sebagian besar penerimaan periode II berasal dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak, meski uang tebusan menurun. Pasalnya, pelaku umkm dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar hanya dikenakan tarif tebusan 0,5 persen flat, hingga akhir periode III.
“Sementara uang tebusan untuk pribadi maupun badan lainnya, pada periode pertama sebesar 2 persen, periode kedua 3 persen, dan periode ketiga sebesar 5 persen,” ungkapnya.
Jika ditotal selama pelaksanaan tax amnesty periode pertama dan kedua, tebusan yang telah di kumpulkan KPP Pratama Bontang mencapai Rp 16,56 miliar dari total 565 wajib pajak.
“Jumlah tersebut kami total dari penerimaan periode pertama dan kedua untuk wilayah Bontang dan Kutai Timur,” tambahnya.
Untuk diketahui, melalui program tax amnesty pemerintah mentargetkan mampu meraup tebusan sebesar Rp 165 Triliun, hingga akhir periode pada 31 Maret 2017 mendatang. Target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 Triliun, dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 Triliun. (*)
Laporan : Yuli & Nasrul
