Hukum  

Diduga Berbuat Asusila, MA Terancam Hukuman Kebiri

Bontang. Akibat perbuatan menculik sekaligus dugaan melakukan pencabulan anak dibawah umur, tersangka MA (21) dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku MA terancam hukuman kebiri, terlebih perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, ancaman maksimal bagi pelaku dikenakan hukuman kebiri,” ujar Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Mukhlas Hariyanto, Kamis 26 Januari 2017.

Baca Juga: Culik Dan Cabuli Anak Bawah Umur, MA Diciduk Polisi Di Kusnodo

Lebih lanjut, dengan adanya kasus ini, dikatakan Wakapolres Bontang Kompol Mawan Riswandi, kembali meresahkan masyarakat. Maka Kepolisian kata dia, akan lebih meningkatkan pengamanan masyarakat diseluruh wilayah Bontang secara intensif. Ia pun turut mengimbau orangtua untuk lebih mengawasi anak, terutama diluar jam sekolah.

“Kami juga imbau seluruh elemen masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui ada informasi atau kejadian serupa disekitar kita,” paparnya.

Seperti diketahui, MA alias E (21) menculik bocah 8 tahun beserta kendaraan roda dua milik orangtua korban ke wilayah Kusnodo. Setibanya di TKP, tersangka melucuti pakaian korban, dan diduga melakukan penganiayaan serta pelecehan hingga membuat korban mengalami luka-luka.(*)

Baca Juga: Anak Diculik Dan Dilecehkan, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Laporan : Yuli & Nasrul