Bontang. Empat pejabat Pemerintah Kota Bontang dilaporkan masyarakat ke Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Bontang beberapa hari lalu.
Pelaporan ini karena empat pejabat tersebut diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon kandidat Walikota dan Wakil Walikota Bontang, dalam sebuah acara kedaerahan.
Dilengkapi alat bukti berupa video amatir yang diambil melalui handphone, dugaan tersebut akhirnya mendarat di meja Panwaslu.
“ ya memang ada laporan tentang hal itu, makanya saat ini tengah kami proses untuk ditindaklanjuti,” terang Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto.
Menurut Agus, empat pejabat yang tak disebutkannya secara detail itu akan segera dipanggil guna dimintai keterangan dan klarifikasi. Sehingga dari alat bukti yang ada, dapat diproses sesuai aturan jika yang bersangkutan benar terbukti melakukan pelanggaran selaku Pegawai Negeri Sipil (Pns).
“ kami akan panggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Untuk nanti bisa kita ambil tindakan jika terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon,” tandasnya.
Sementara itu, Arief selaku pelapor ketika ditemui tim liputan pktvbontang.com menjelaskan, tidak netralnya empat pejabat itu sangat tergambar jelas dalam rekaman video yang dijadikannya alat bukti. Dalam acara halal bi halal kedaerahan tersebut, si pejabat menurutnya secara terang-terangan mengajak untuk memilih dan mendukung salah satu pasangan calon ketika berada diatas panggung kegiatan.
“ saya lapor karena ini ada indikasi pelanggaran. Pejabat daerah secara jelas mendukung salah satu pasangan calon. Video rekamannya juga sudah saya ajukan kepada Panwas sebagai barang bukti “ terangnya.
Seraya menunjukkan barang bukti berupa video amatir, Arif menjelaskan jika ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh pihak penyelenggara Pilkada. Sehingga tidak ada lagi indikasi pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada nantinya.
“ saya hanya berharap agar Pilkada kita dapat berjalan lancar dan tidak ada kecurangan di dalamnya,” pungkasnya.
Dalam rekaman video berdurasi lebih kurang 30 detik itu, terlihat 4 orang berdiri diatas panggung acara. Dan salah satunya dinilai masyarakat menyerukan ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“ satukan tekad untuk kemajuan Kota Bontang,” ujar salah satu orang yang diduga pejabat tersebut.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
Laporan : Tim Liputan pktvbontang.com
Editor : Revo Adi M