Bontang. Satreskoba Kepolisian Resort (Polres) Bontang kembali menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika di Kota Bontang. Kali ini, Polisi berhasil mengamankan EAL (34), warga Jl Diponegoro RT 17 Prakla, Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan. Minggu 30 Juli 2017, sekitar pukul 00.05 Wita dinihari.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Dedy Agustono, melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, penangkapan EAL didasari keterangan SA (31), yang tertangkap tiga hari sebelumnya atas kasus serupa. Hingga kemudian personel kepolisian mengarah kepada EAL dan menyisir keberadaan tersangka.
Hingga kemudian diketahui EAL tengah bersembunyi pada sebuah rumah di kawasan Jl Tomat Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, dan langsung dilakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi saat itu tidak mendapati barang bukti dari tangan EAL. Namun saat dilanjutkan ke rumah tersangka di Jl Diponegoro Prakla, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,21 gram dalam satu poket kecil.
“Saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti dari EAL. Tapi saat penggeledahan di kediaman tersangka, akhirnya didapati satu poket sabu seberat 1,21 gram terbungkus dalam solasi warna coklat,” ujar Iptu Suyono.
Sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Bontang diantaranya 1,21 gram sabu dalam satu poket kecil, pipet kaca, korek gas, sedotan berujung runcing, solasi warna coklat, handphone jenis Samsung warna hitam, serta uang tunai Rp 2.750.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Barang-barang tersebut akhirnya diakui kepemilikannya oleh tersangka,” tambah Iptu Suyono.
EAL kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perubuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Baca Juga: Miliki Enam Poket Sabu, Kuli Bangunan Tertangkap Di Prakla
Laporan: Yulianti Basri