Uncategorized  

Diduga Gelapkan Dana CSR, Kades Prangat Selatan Diamankan Polisi

Bontang. Kepala Desa Prangat Selatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Mardiyanto, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga menggelapkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) anggaran tahun 2014-2015 dari PT MSJ, salah satu perusahaan bidang pertambangan yang beroperasi di Marangkayu.

Uang CSR senilai Rp 8 juta tersebut, seharusnya digunakan untuk dana pengembangan ekonomi masyarakat sekitar, melalui pembangunan kantin PKK.

Dugaan tersebut akhirnya dilaporkan masyarakat kepada Polres Bontang pada 18 Maret 2017, dan sang kades pun diamankan 20 Maret 2017 di kediamannya, Desa Perangat Selatan.

“Masyarakat melaporkan kepala desa-nya lantaran kecewa, karena dana telah diterima dari perusahaan tapi pembangunan tak kunjung terealisasi,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, saat konferensi pers kepada wartawan.

Saat ini, kasus tersebut menurut Suyono, dalam tahap pengembangan pihak Kepolisian. Dan Polsek Marangkayu yang menjadi bagian dari wilayah hukum Polres Bontang pun telah melakukan penyidikan.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti uang tunai senilai 8 juta Rupiah,” tambahnya.

Sementara tersangka Mardiyanto saat dimintai keterangan, berdalih uang tersebut bukanlah penggelapan seperti yang dituduhkan, tapi hanya dipinjam sementara untuk segera dikembalikan.

Diakuinya, dari total Rp 8 Juta, sebanyak Rp 5 juta dipinjam oleh Sekretaris Desa, Rp 2 juta untuk biaya operasional, dan Rp 1 juta ia pinjam untuk kepentingan pribadi.

“Uang sengaja belum diserahkan kepada Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) untuk dikelola, karena memang saat itu belum terbentuk,” ungkapnya.

Diketahui, dana CSR dari PT MSJ bernilai total Rp 18 juta, yang diterima secara bertahap, untuk pembangunan kantin PKK di Desa Prangat Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan atau pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.(*)

 

Laporan: Yulianti Basri

Exit mobile version