Diduga melanggar, DPRD Bontang Minta Pemkot Panggil PT Nawakara

Bontang. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Bakhtiar Wakkang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk segera memanggil PT Nawakara. Perusahaan yang bergerak di jasa man power tenaga pengamanan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam hal sistem perekrutan dan sistem pengupahan.

PT Nawakarna diduga melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa melalui dinas ketenagakerjaan dan memiliki sistem pengupahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Bakhtiar Wakkang, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang digelar oleh komisi I dan II dengan PT Nawakara beberapa waktu lalu, diketahui jika PT Nawakara melakukan pelanggaran yang turut diakui sendiri oleh pihak perusahaan. Tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti dugaan sistem penggajian PT Nawakara yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) 2019, serta pemberian uang makan dibawah standar yang seharusnya.

“Kami meminta agar pemerintah dapat segera memanggil PT Nawakara untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini penting dilakukan agar perusahaan nakal tidak seenaknya melakukan pelanggaran tanpa mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah. Ini juga diharapkan dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi perusahaan–perusahaan nakal lainnya yang beroperasi di Bontang,” tegasnya.

Untuk diketahui, kota Bontang telah memiliki payung hukum tentang sistem rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang tertuang dalam perda nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2009, serta perda nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.

Laporan: Tim Liptan PKTV