Bontang. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang M Budi Setyadi, mendadak dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini menyusul adanya isu dugaan suap yang menerpa Budi, atas penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono.
Saat ini, posisi Budi Setyadi digantikan Agus Kurniawan, pejabat menengah di kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim, yang ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bontang. Terhitung mulai 31 Juli 2017 lalu.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/8), Agus Kurniawan menjelaskan penonaktifan Budi Setyadi untuk mempermudah Kejati dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus suap tersebut.
“Tim penyidik internal Kejati tengah mengusut kasus ini. Dan yang bersangkutan (Budi Setyadi) saat ini dalam pengawasan Kejati di Samarinda,” ujar Agus.
Disinggung terkait masa jabatannya, Agus Kurniawan mengaku tidak mengetahui pasti. Hanya saja, jika mengacu pada surat perintah penunjukan sebagai Plt Kajari Bontang, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kemungkinan masa tugasnya akan berlaku hingga kasus dugaan suap yang menerpa Budi Setyadi menemui titik terang.
“Kalau mengacu kepada surat perintah, sepertinya akan begitu,” tambahnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang M Budi Setyadi, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara korupsi mantan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono.
Kajari Bontang dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur, terkait tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak sesuai komitmen.
Dalam surat laporan nomor 133/DPD-PHM/VII/2017 tertanggal 15 Juli 2017, disebutkan jika Kajari Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Mulyono, sehubungan dengan tuntutan pasal tentang tindak pidana korupsi yang akan dikenakan.(*)
Laporan: Sary & Aris
