Diimingi Rp 300 Ribu, Terancam 20 Tahun Penjara

Samarinda. Demi uang Rp 300.000, seorang pemuda berinisial JR (24) asal Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berani menjadi kurir sabu. JR diringkus pihak Kepolisian Reskrim Polsek KP Samarinda, usai kedapatan hendak mengantarkan paket sabu seberat 24,8 Gram.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli, penangkapan JR dilakukan pada saat pihak kepolisian mendapati seseorang pemuda yang mencurigakan mengendarai sepeda motor hendak keluar dari arah dalam pelabuhan. Selanjutnya orang tersebut diberhentikan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus makanan ringan merk Fugo & Friends dikantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai pelaku.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkus makanan tersebut, didalamnya didapati amplop putih yang berisikan 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Diketahui Sabu tersebut rencananya akan diantarkan pada pembeli dan trsangka dijanjikan akan diberi imbalan berupa uang sebesar Rp 300.000 setelah barang tersebut selesai di antar,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, JR terancam persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Writer: Axl Aldiansyah