Bontang. Adanya laporan Aiptu Bangkit Marata Purba, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat lahan milik yayasan LNG Badak seluas 61 hektare, mendapat respon pengurus Yayasan LNG Badak, Kudding. Ia mengklaim jika sertifikat lahan yang dimaksudkan sangat jelas surat kepemilikan sah, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1999.
Diakui Kudding, beberapa waktu lalu Aiptu Bangkit pernah mendatangi yayasan dan meminta bukti legalitas lahan yang diakui tersebut, sebagai acuan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat yang saat itu mengklaim kepemilikan. Dan, pihak yayasan pun memberi salinan berupa fotocopy sertifikat. Namun diluar dugaan, ternyata fotocopy tersebut dijadikan dasar laporan kepada pihak Kepolisian.
“Fotocopy-an yang jadi dasar pelaporan itu dari kami, saat beliau (Aiptu Bangkit) kesini dan meminta salinan tersebut. Karena saat itu sedang menjalankan tugas, ya kami kasih,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jumat 21 April 2017.
Menurutnya, jika laporan Aiptu Bangkit menyebut sertifikat yang dikeluarkan BPN Kutai palsu adanya, maka hal ini tak bisa disalahkan kepada Yayasan. Sebab kenyataannya, sertifikasi lahan hanya bisa dilakukan oleh BPN. Dan untuk mengetahui kebenaran sertifikat, Kudding pun mempersilakan jika kepolisian ingin menguji kebenaran legalitas lahan milik Yayasan LNG Badak ini.
“Semua sertifikat yayasan itu asli, karena dikeluarkan BPN. Kalau dikatakan palsu, berarti konfirmasinya ke BPN, bukan ke kami. Tapi kalau memang mau dibuktikan, kami siap saja untuk uji legalitasnya,” terang Kudding.
Baca Juga: Sertifikat Lahan Yayasan LNG Badak Diduga Palsu, Aiptu Bangkit Lapor Polisi
Ia pun menilai laporan yang diajukan Aiptu Bangkit tidak memiliki dasar yang jelas, dan hanya menduga tanpa alasan yang kuat. Bahkan Kudding pun mempertanyakan sikap masyarakat yang baru kini melakukan klaim atas lahan milik yayasan, setelah puluhan tahun disahkan BPN.
“Kenapa nggak dari dulu kalau memang mau dipermasalahkan. Sertifikat sudah terbit puluhan tahun, baru sekarang di klaim. Mestinya ditanyakan dulu kepada yang berwenang,” lanjutnya.
Namun begitu, yayasan kata Kudding, tidak akan menuntut balik atas kasus ini, dan hanya menunggu panggilan pemeriksaan dan memberi penjelasan atas laporan dari Aiptu Bangkit tersebut.
“Kami menunggu dipanggil aja, kalau menuntut balik atas pencemaran nama baik atau apalah, kami rasa tidak sampi kesitu,” tambahnya.
Sejatinya, lahan milik yayasan ini kata Kudding, akan digunakan sebagai area pemukiman karyawan, terutama saat kilang pertamina mulai beroperasi di Kota Bontang. Mengingat lahan dipermasalahkan ini merupakan pembebasan Pertamina atas tanah masyarakat sebagai area pencadangan perusahaan.(*)
Laporan: Yulianti Basri