Bontang. Adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan keberpihakan pada salah satu pasangan calon peserta Pilkada, dua komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bontang dilaporkan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diantaranya Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto, serta Komisioner Acis Maidy Muspa.
Masyarakat atas nama Muhammad Handayani Arief, selaku pelapor. Didampingi kuasa hukumnya, Rostan Rahman, menyatakan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/9/2015), jika Panswaslu Bontang sejauh ini dinilai telah melanggar kode etik dan serta tidak profesional dalam menyikapi semua aduan masuk dari masyarakat.
Menurut Arief, terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar aduan yang dilayangkannya kepada Dkpp. Diantaranya indikasi keterlibatan aparatur sipil negara mulai tingkat Kelurahan yang ditemukan mengkampanyekan salah satu pasangan calon hingga tingkat RT, tapi tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh, dengan alasan melewati masa laporan.
“Dari empat kejadian yang kami temukan, hanya dua yang diterima, itu juga tidak ditindaklanjuti. Selebihnya dinyatakan Panwas melewati 7 hari masa pelaporan,” ungkapnya.
Selanjutnya dugaan praktek bagi-bagi uang yang dilakukan tim pemenangan salah satu pasangan calon, namun dinilai bukan sebuah pelanggaran karena personal yang dimaksud tidak tercantum dalam surat keputusan (SK) tim pemenangan.
“Dugaan bagi-bagi uang pun dinyatakan tidak ditemukan pelanggaran, karena alasan yang bersangkutan tidak masuk tim pasangan calon. Walau bisa kami terima, tapi apakah bagi-bagi uang itu hal yang demokratis?” tambahnya.
Termasuk dugaan kampanye dalam sebuah kegiatan oleh pejabat daerah, melalui bukti video yang diajukannya, namun turut dinyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Ditambah postingan foto oleh salah satu komisioner panwas yang merujuk pada salah satu pasangan calon.
“Itulah yang jadi dasar kami melaporkan hal ini, karena kami tidak puas dengan hasil yang diberikan Panwas. Sebab kami nilai itu tidak profesional,” tandasnya.
Laporan ini terang Arief telah dikirimkan langsung ke Dkpp pada 25 September 2015 lalu, dengan tembusan Bawaslu Provinsi Kaltim dan Bawaslu RI. Disertai sejumlah dokumen sebagai alat bukti laporan yang dilayangkan.
“Penyelenggara pemilu itu kan harus netral dan menjunjung tinggi kode etik. Sedangkan ini kami nilai melanggar itu. Makanya kami laporkan agar ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.
Laporan : Biroe Chai
Editor : Revo Adi M