Dinker Terbitkan Surat Edaran, THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran

Bontang. Dinas ketenagakerjaan (Dinker) kota Bontang, pada Selasa (14/5/2019) sudah mulai menerbitkan surat edaran terkait peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan untuk melaksanakan peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Bidang (Kabid) Industrial Dinker Bontang, Saifullah menjelaskan bahwa dalam  surat edaran tersebut mengatur kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang thr keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” jelasnya.

“Adapun pembayaran thr bagi pekerja dan buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” lanjutnya.

Disinggung mengenai perusahaan yang tak mengindahkan regulasi pemberian THR yang telah ditetapkan pemerintah ini. Saifullah menegaskan tentu akan ada sanksi yang di berikan bagi perusahaan apabila tak mengindahkan peraturan tersebut.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran thr keagamaan ini, Dinker Bontang membuka pelayanan aduan bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR di perusahaan tempat ia bekerja,” pungkasnya.

Laporan: Aris