Dirugikan: Pensiunan Pupuk Kaltim Melawan Skema Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya

Bontang. Nasabah pemegang polis Asuransi Jiwasraya, dalam hal ini Pensiunan Pupuk Kaltim yang berada di Kota Bontang, melawan dan menolak skema restrukturisasi yang ditawarkan pihak Asuransi Jiwasraya. Perlawanan ini disampaikan melalui orasi yang diikuti sebanyak 40 orang perwakilan pensiunan Pupuk Kaltim lainnya. Adapun orasi perlawanan dilakukan dibeberapa titik area perumahan KPR-BTN Pupuk Kaltim, Bontang pada Sabtu (30/1/2021) pagi. Orasi perlawanan tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol Covid-19.

Eko Sumardiyono selaku Penggerak Seluruh Pensiunan Pupuk Kaltim, mengatakan, opsi restrukturisasi yang didapatkan pihaknya dirasa sangat memberatkan nasabah. Restrukturisasi yang direncanakan pemerintah dan kemudian dijalankan oleh manajemen Asuransi Jiwasraya, menurutnya telah dilakukan secara sepihak, tidak pernah dibicarakan dengan para nasabah dan terkesan memaksakan.

“Kami pensiunan, menganggap ini sebagai bentuk wanprestasi melawan hukum serta sikap yang terkesan semena-mena dari pihak Asuransi Jiwasraya,” tuturnya.

Penggerak Seluruh Pensiunan Pupuk Kaltim Eko Sumardiyono (FOTO: Aris/PKTV)

Berikut pengkajian mendalam yang dilakukan pihak pensiunan Pupuk Kaltim, terkait aturan kebijakan yang dianggap bertentangan dari pihak Asuransi Jiwasraya.

Kebijakan Asuransi Jiwasraya itu diantaranya, bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun, pasal 30 ayat 6 dan 7 Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup; UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 40 tahun 2027 tentang Perseroan; UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.05/2012 Tentang Besaran Pembayaran Manfaat Pensiun; Peraturan OJK Nomor 5/PJOK.055/2017 Tentang iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun; Peraturan OJK Nomor 69/PJOK.055/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah; Peraturan OJK Nomor 38/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 Penyelengggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Selain itu pensiunan Pupuk Kaltim merasa diposisikan sebagai obyek, yang dipaksa sepihak oleh manajemen Asuransi Jiwasraya untuk memilih beberapa opsi persetujuan restrukturisasi yang ditawarkan. Maka dari itu pihaknya menolak keras untuk memilih opsi yang ditawarkan, lantaran jika menerima restruturisasi tersebut, maka nominal manfaat pensiun yang diterima per bulan akan berkurang hingga 35%.

Kemudian opsi skema yang awalnya seumur hidup berubah dengan waktu tertentu. Dan jika menolak atau mengabaikan dalam jangka waktu satu bulan setelah disosialisasikan, pihak Asuransi Jiwasraya menggangap nasabah menolak restrukturisasi.

Selanjutnya nominal dana yang ditempatkan pada awal perjanjian dianggap utang piutang oleh pihak Asuransi Jiwasraya. Sementara dana yang ada dikembalikan dalam jangka 3 hingga 5 tahun. Pilihan yang diberikan ini jelas sebagai sikap arogansi, melawan hukum, dan merugikan pensiunan yang rata-rata telah bekerja lebih dari 30 tahun. Dimana selama ini para pensiunan hanya mengandalkan manfaat pensiun bulanan yang diandalkan untuk kehidupannya dihari tua.

“Hal ini yang kita lawan. Kami berharap bapak Presiden mendengar jeritan pensiunan ini. Betapa kami menjerit, jika uang pensiun kami yang ditabung untuk hari tua, tidak kami terima. Bayangkan uang tabungan yang kami tabung bertahun-tahun di pangkas hingga 40%,” pungkasnya.

Ketua P3KT Wilayah 1 Kalimantan Sektiono (FOTO: Aris/PKTV)

Sementara itu Sektiono Ketua Persatuan Pensiunan Pupuk Kaltim (P3KT) Wilayah 1 Kalimantan mendukung penuh perlawanan ini.

“Kami punya tujuan yang sama membawa gerbong perjuangan untuk melawan restrukturisasi Asuransi Jiwasraya. Dan intinya kami jelas tidak ingin tabungan pensiunan di potong atau dikurangi sedikitpun,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang legal, Persatuan Pensiunan Pupuk Kaltim (P3KT) kini merangkul seluruh pensiunan, baik itu Corporate dan Ritel. Dirinci Sektiono, adapun jumlah keseluruhan Corporate dan Ritel jika digabung, kini berjumlah 690 orang. Dengan orasi perlawanan ini, diharapkan dapat menjadi triger kepada seluruh pemegang polis Asuransi Jiwasraya di Indonesia, baik swasta maupun nasional yang diperkirakan berkisar 4 juta pemegang polis.

Dampak dari perlawanan ini dianggap bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Mengingat Asuransi Jiwasraya adalah pure milik pemerintah. Kebijakan manajemen Asuransi Jiwasraya yang dianggap merugikan pensiunan ini dirasa perlu disikapi Pemerintah Pusat, termasuk Wakil Rayat di Senayan terkhusus kepada Komisi VI DPR RI.

Laporan: Aris