Bontang. Walaupun ada warga yang melakukan nikah sirih atau kawin tidak tercatat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang tetap bisa memasukan data mereka di kartu keluarga dan menerbitkannya dengan keterangan khusus. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan atau intruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Plt Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bontang Retno Febriaryanti mengatakan, untuk data kependudukan sendiri, setiap warga hanya boleh memiliki satu data kependudukan yang tercatat di Disdukcapil. Sehingga apabila warga ingin mendaftarkan data diri pada kartu keluarga dengan status pernikahan sirih, maka akan tetap didata.
“Namun untuk pernikahan sirih, warga tersebut harus menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pernikahan yang dilakukan, dan akan terdata di kartu keluarga dengan status nikah belum tercatat,” jelasnya.
Retno menambahkan, bahwa sesuai dengan dengan intruksi direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil, maka bagi warga yang menikah sirih tetap akan terdata di disdukcapil sesuai peraturan yang ada.